JAKARTA – Menjelang bulan puasa Ramadan 1433 Hijriah pertengahan Juli nanti, Markas Besar Polri menegaskan bahwa organisasi masyarakat tidak diperkenankan melakukan sweeping. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, penegakan hukum atas penyimpangan yang terjadi selama bulan Ramadan hanya dapat dilakukan oleh polisi. Ormas tidak memiliki wewenang untuk itu.
“Masyarakat tidak ada hak dan kewenangan dalam undang-undang untuk melakukan sweeping. Polri dari awal sudah mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang berlaku apalagi nanti akan berdampak timbulnya bentorkan fisik ini yang kita hindari sejak awal,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
Menurutnya yang bisa membantu polisi dalam melakukan pengamanan selama Ramadan adalah pengamanan swakarsa. Namun, itu pun hanya untuk perayaan-perayaan tertentu, bukan untuk melakukan sweeping. Jika ada ormas yang tetap melakukan sweeping dan melakukan tindak pidana, kata dia, polisi tak segan-segan lakukan penegakan hukum.
“Kita cegah sejak awal supaya tidak ada sweeping. Kalau ada pengrusakan sampai penganiayaan ya kita pidanakan. Kita harap tidak ada kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Terakhir, Agus mengimbau pada semua kalangan masyarakat tetap menjaga situasi kondusif selama bulan Ramadhan dan tidak mudah terpancing pada aksi-aksi provokatif yang menimbulkan kekacauan.(flo/jpnn)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=18035
Thanks for reading & sharing Info Sukabumi
0 komentar:
Post a Comment