Cari Disini

Home » , » OBYEK LAPORAN KKL "Letak Geografis dan Keadaan Orbitasi Kota Sukabumi"

OBYEK LAPORAN KKL "Letak Geografis dan Keadaan Orbitasi Kota Sukabumi"

Posted by Info Sukabumi on Monday, April 22


OBYEK LAPORAN KKL
Letak Geografis dan Keadaan Orbitasi Kota Sukabumi
Sejarah Kota Sukabumi
Secara historis keberadaan Kota Sukabumi berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 tahun 1950 tentang pembentukan kota-kota kecil dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, meliputi
daerah Kota Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo,Blitar, Salatiga, Magelang,
dan Sukabumi berstatus kota kecil. Kemudian dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
di Daerah, status Kota Kecil Sukabumi berubah menjadi Kotapraja
Sukabumi. Sebutan Kotapraja berubah lagi menjadi Kotamadya Sukabumi
dengan diberlakukannya Undang-Undang no 18 tahun 1965 yang mulai
berlaku pada tanggal 17 Januari 1965.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, sebutan Kotamadya
Sukabumi berubah lagi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi.
Selanjutnya seiring dengan era Revormasi, keberadaan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 sudah tidak sesuai lagi dan digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Maka sebutan Kotamadya daerah Tingkat II Sukabumi diubah kembali
menjadi Kota Sukabumi.

 Letak Geografis
Penetapan status Kota Sukabumi telah membawa perubahan yang
sangat besar pada perkembangan pembangunan di Kota Sukabumi.
Wilayah Kota Sukabumi tidak terlalu luas dan tidak mempunyai lahan
agraris. Akan tetapi Kota Sukabumi memiliki peran dan posisi yang cukup
strategis dalam mengembangkan potensinya sebagai kota jasa seperti
perdagangan, perhubungan serta pendidikan, yang berbatasan langsung
dengan Cianjur dan Bogor.
Dilihat dari fungsi kota dan letak geografis, kondisi tersebut juga
mendorong lajunya tingkat pertumbuhan kota yang menimbulkan berbagai
permasalahan klasik, sebagaimana dialami oleh kota-kota yang tengah
berkembang. Laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, terutama
yang diakibatkan adanya urbanisasi dan pendatang, menimbulkan
masalah yaitu pesatnya pertumbuhan bangunan fisik. Bangunanbangunan
tersebut tidak hanya ditujukan untuk tempat tinggal akan tetapi
juga untuk bangunan usaha industri.
Gambaran Umum Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Kota Sukabumi
Kantor adalah Lembaga teknis yang merupakan unsur pendukung
tugas Kepala Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekertaris Daerah.

Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabmi
Mempunyai Tugas Pokok dan fungsi yaitu melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan Daerah bidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
pasak 3, Kantor menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan pelyanan
terpadu
b. Pemberian dukungan atas penyelengaraan Pemerintahan Daerah
bidang penanaman Modal dan pelayanan terpadu
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu.
 Visi dan Misi Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Kota Sukabumi
Visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi
pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi
adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan
yang diinginkan oleh instansi pemerintah. Dengan memperhatikan Tugas
Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi kecenderungan
perkembangan di masa yang akan datang, maka
Visi Kantor Penanaman Modal Kota Sukabumi yaitu:
“Pelayanan Prima dalam Menjamin Kepuasan dan Usaha Bersama”

Pernyataan visi diatas dimulai dari adanya Fungsi utama
pemerintah yaitu memberikan pelayanan, menyelenggarakan
pembangunan, dan menyelenggarakan pemerintahan untuk mengatur dan
mengurus masyarakatnya dengan menciptakan ketentraman dan
ketertiban yang mengayomi dan mensejahterakan masyarakatnya.
Pemerintahan daerah pada dasarnya mempunyai dua peran, yaitu
sebagai lembaga penyedia pelayanan dan sebagai institusi politik,
pelaksanaan kedua peran tersebut harus terintegrasi. Dalam memberikan
pelayanan publik, Pemerintahan Daerah harus mengetahui dan
memahami kebutuhan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat
pemilihnya.Penyediaan pelayanan, disesuaikan dengan kebijakan publik
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah, artinya
penyelenggaraan pelayanan harus didasarkan pada aturan hukum dan
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Daerah atau DPRD.
Visi dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota
Sukabumi dapat berjalan sesuai dengah harapan apabila seluruh
rangkaian dari Program, Kebijakan, Sasaran, Tujuan dan Misi dapat
berjalan secara konkrit dan mendukung sesuai dengan tahapan-tahapan
rencana stratejik.
Misi adalah suatu yang harus dilaksanakan oleh instansi
pemerintah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan
baik. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan
pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah, dan

mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan
diperoleh di masa mendatang.
Misi dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota
Sukabumi yaitu:
a. Misi Kesatu: Meningkatkan kualitas pelayanan;
b. Misi Kedua: Meningkatkan minat investor dan kerjasama
pembangunan dunia usaha khususnya di Kota
Sukabumi.
Tujuan dan Sasaran Kantor Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Kota Sukabumi
Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi.
Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada
jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan. Tujuan merupakan
target-target yang bersifat kuantitatif dari suatu organisasi, dan
pencapaian target-target ini merupakan ukuran keberhasilan kinerja suatu
organisasi.
Adapun sasaran merupakan penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu
yang akan dicapai/dihasilkan oleh instansi pemerintah dalam jangka waktu
tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan. Sasaran diusahakan dalam
bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur. Adapun bentuk tujuan dan
sasaran yang akan dicapai sebagai wujud dari berjalannya misi guna
mewujudkan visi,adalah sebagai berikut:
Misi pertama : Meningkatkan kualitas pelayanan;

Tujuan : Terwujudnya KPMPT sebagai fasilitator pelayanan publik yang terpercaya di Kota Sukabumi
Sasaran : Penyederhanaan mekanisme perijinan dengan sistem
pelayanan yang prima. Indikator sasaran ini yaitu 100%
perijinan dapat diterbitkan sesuai dengan jumlah perijinan
yang mendaftar (dengan catatan berkas perijinan yang
masuk telah lengkap persyaratannya).
Misi kedua : Meningkatkan minat investor dan kerjasama pembangunan
dunia usaha khususnya di Kota Sukabumi.
Tujuan : Terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Kota
Sukabumi dalam menarik investor dalam pengembangan
usaha di Kota Sukabumi
Sasaran : Meningkatkan sosialisasi tentang investasi di Kota
Sukabumi.
Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi
dibentuk Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi dan (Lembaran Daerah Kota
Sukabumi Tahun 2008 Nomor 6); berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Sukabumi. Adapun tugas pokok, fungsi dan tata kerja yang
dijabarkan dalam Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2008
yaitu sebagai lembaga teknis daerah yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu. Surat Keputusan Walikota

Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan Kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sukabumi.
Program
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kerja
sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan
dalam rencana stratejik, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah
melalui berbagai kegiatan tahunan. Untuk melaksanakan kebijakan yang
merupakan perwujudan dari visi dan misi Kantor Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi, maka ditetapkan program dan
kegiatan dalam bentuk Program Kerja Tahun 2009 sebagai berikut :
1. Program Perencanaan Promosi dan Kerjasama Investasi,
kegiatannya yaitu:
Kegiatan Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Modal
2. Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi,
kegiatannya yaitu :
a. Kegiatan Memfasilitasi dan Koordinasi Kerjasama di Bidang
Investasi;
b. Kegiatan Penyusunan Sistem Informasi Penanaman Modal di
Daerah;
c. Kegiatan Kajian Kebijakan Penanaman Modal.
Pada Tahun 2009 dari visi,misi, tujuan,sasaran, kebijakan dan
programberdasarkan Rencana Strategis Kantor Penanaman Modal dan

Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Tahun 2009-2013 telah dilaksanakan
2 (dua) program dengan 4 (empat) kegiatan. Adapun hasil penilaian
kinerja internalterhadap capaian dari Renstra tersebut yaitu :
1. Sebagai kantor yang baru terbentuk, maka dalam evaluasi kinerja
dalam akuntabilitas kinerja di Kantor Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Tahun 2009 tidak dapat
dilakukan karena tidak ada tahun pembanding (tahun 2008).
2. Pada umumnya program-program yang dilaksanakan di Kantor
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi pada
Tahun 2009 telah sesuai dengan visi,misi, dan sasaran yang
ditetapkan di Rencana Strategis Kantor Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Tahun 2009-2013.
3. Pencapaian Rencana Tingkat Capaian (target) dari indikator kinerja
output (keluaran) dan indikator kinerja outcome (dampak) kegiatankegiatan
yang dilaksanakan di Kantor Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Tahun 2009 telah mencapai
100%.
4. Dari analisis keuangan, pada sisi Anggaran Pendapatan di Kantor
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi pada
Tahun 2009 penggunaan anggaran telah efektif dan efisien (realisasi
penerimaan pendapatan naik 37% dari target yang telah ditetapkan).
Sehingga secara umum dapat dinyatakan bahwa dari anggaran yang
telah ditetapkan di APBD Kota Sukabumi Tahun 2009, pelaksanaan
kinerja Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota

Sukabumi Tahun 2009 secara fungsional berdampak positif dalam
memberikan kontribusi terhadap pencapaian target yang telah
ditetapkan.
5. Dalam analisis efisiensi dan efektifitas kegiatan-kegiatan yang
dilakukan di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota
Sukabumi pada Tahun 2009 telah efektif dan efisien.
 Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kantor
Penanaman Modal Dan Pelayanan kota sukabumi mempunyai fungsi sbb:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Penanaman modal dan
Pelayanan Terpadu.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kantor Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu.
Dalam Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kantor Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi pada Pasal 5,6,7,8,9,dan 10
disebutkan bidang tugas unsur-unsur kantor di Kantor Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu.


Struktur Organisasi Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Kota Sukabumi
Sumber : KPMPT Kota Sukabumi 2010
Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota
Sukabumi
Tugas jabatan dan struktural Kepala Kantor Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi seperti yang disebutkan dan
dijelaskan dalam pasal 5 Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2008 yaitu, tentang bidang dan tugas unsur-unsur kantor.
Untuk menyelenggarakan tugas jabatan dan struktural tersebut,
sebagaimana dijelaskan pada pasal 56 ayat (1) dalam Keputusan
Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008, Kepala Kantor Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi dibantu oleh:
1. Bagian Tata Usaha;
2. Bidang Penanaman Modal;
3. Bidang Pelayanan Perizinan;
4. Bidang Program dan Informasi;
5. Kelompok Jabatan Fungsional (Keputusan Walikota Sukabumi
Nomor 6 Tahun 2008).
Subbagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha dalam pasal 6 Keputusan Walikota Sukabumi
Nomor 6 Tahun 2008 dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang
ketatausahaan dan program, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut
Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyususnan rencana Kerja Subbagian Tata Usaha
b. Pemberian Pelayanan dan Pengelolaan administrasi umum,
perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di
lingkungan kantor
c. Penyediaan dan pengolahan data untuk penyusunan rencana
strategis, rencana kerja, dan penyelenggaraan tugas kantor secara
terpadu.
d. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan penyelenggaraaan
e. Penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan kantor

f. Pengumpulan peraturan-peraturan di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu
g. Penyelenggaraan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan
perlengkapan barang kantor.
h. Pembinaan dan pengendalian bidang administrasi umum,
perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
i. Penyelenggaraan dan pengelolaan sistem informasi keuangan.
j. Pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban kantor.
k. Pengkoordinasian dan konsultasi dengan dinas/instansi terkait untuk
kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
l. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata
Usaha; dan
m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha
tersebut, sebagaimana dijelaskan pada pasal 57 ayat (1) dalam
Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008, Bagian Tata Usaha
Kantor Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Kota Sukabumi dibantu
oleh:
a) Pengelola Administrasi Umum dan Kepegawaian dan
b) Pengelola Administrasi keuangan.

Seksi Penanaman Modal
Seksi Penanaman Modal dipimin oleh seorang Kepala Seksi,
mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada kepala
Kantor dalam hal:
a. Penyusunan rencana skerja seksi Penanaman Modal
b. Penyiapan bahan rencana pengembangan/ peningkatan penanaman
modal
c. Pengkajian terhadap upaya-upaya dalam menarik investasi
d. Penyiapan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah
daerah dengan pihak ketiga dalam bidang penanaman modal
e. Fasilitas penyelenggaraan kerja sama dalam dunia usaha
f. Fasilitas penyelenggaraan promosi penanaman modal
g. Pengkoordinasian dan konsultsi dengan dinas/instansi terkait untuk
kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
h. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penanaman modal;
dan
i. Pelaksanaan tugas lainyang diberikan oleh atasan
Dalam pelaksanaan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1).
Kepala Seksi Penanaman Modal dibantu oleh:
a. Pengelola Investasi Daerah;
b. Pengelola Fasilitas Kerjasama

Seksi pelayanan Perizinan
Seksi pelayanan perizinan dipimpin oleh seorang kepala seksi,
mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada kepala
kantor dalam hal;
a. Penyusunan rencana kerja seksi Pelayanan Perizinan
b. Penyampaian bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan
perizinan
c. Penerimaan berkas permohonan, pengecekan kelengkapan
administrasi, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
d. Pemprosesan penyelesaian penerbitan dokumen perizinan
e. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan;
dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepala seksi Pelayanan perizinan dibantu oleh;
a. Pengelola Pelayanan Perizinan
b. Pengelola pelayanan Nonperizinan; dan
c. Petugas administasi
Seksi Bina Program dan Informasi
Seksi bina Program dan informasi dipimpin oleh seorang kepala
seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada
kepala kantor dalam hal:
a. Penyusunan rencana kerja seksi bina program dan Informasi
b. Penyiapa bahan pembinaan penanaman modal dan pelayanan
perizinan
c. Penyiapan bahan dan pengolahan data penyusunan layanan
informasi
d. Penyusunan dan pengembangan sistem informasi administrasi
perizinan
e. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan program
dan informasi; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala seksi bina program dan nformasi dibantu oleh:
a. Pengelola sistem informasi
b. Pengelola Rencana Program
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan kantor secara profesional sesuai
dengan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanaka tugas pokoknya bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor.
a. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal
10, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jbatan Fungsional

yang terbagi dalam berbagai kelompk sesuai dengan bidang
keahliannya.
b. Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksd pada
ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk di antara tenaga fungsional yang ada dilinkungan kantor.
c. Jumlah, jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
 Gambaran Umum Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Berdasarkan Perda Kotamadya Sukabumi Nomor 11 tahun 1994
tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam wilayah Kotamadya
Sukabumi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk mendirikan
bangunan yang dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang berwenang.
IMB merupakan salah satu syarat mendirikan bangunan dan perizinan
lainnya, sampai pada pengadaan sarana dan prasarana umum.
Kebijakan dan program IMB dibuat dalam kurun waktu 12 hari kerja
apabila berkas dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki
kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan
fungsinya. Ternyata, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan
bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar,

merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki yang mengubah
bentuk atau struktur bangunan.
Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban,
keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri
terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. IMB sendiri
dikeluarkan oleh pemerintah setempat (kelurahan hingga
Kota/Kabupaten), khususnya Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturanperaturannya
sehingga dalam mengajukan IMB masyarakat tidak
kesuliatan ketika membuat IMB.
 Persyaratan dalam pembuatan IMB
Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Kantor
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan mengisi formulir yang
telah disediakan dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy pemilik tanah yang sah/ sertifikat/ akta dari tanah yang
akan berlaku, rangkap tiga (tga)
2. Surat pernyataan/ persetujuan bermatrai dari pemilik tanah apabila
yang akan dipakai milik orang lain.
3. Surat persetujuan/ perjanjian sewa menyewa dari pemilik tanah
apabila tanah yang akan dipergunakan adalah tanah sewa.
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
rangkap 3 (tiga)
5. Foto copy Tanda Lulus PBB tahun berjalan rangkap 3 (tiga)
6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) rangkap 2
(dua).
7. Gambar Rencana Bangunan yang memuat gambar denah, tampak,
potongan dan detail kontruksi bangunan rangkap 3 (tiga).
8. Perhitungan Kontruksi untuk bangunan yang menurut penilaian
teknis dianggap perlu,
9. Gambaran situasi, petikan dari peta terperinci dari Seksi Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi.
10. Surat persetujuan warga terdekat,
11. Keterangan lain yang dianggap perlu.
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Walikota melalui Dinas Tarlingkim, selanjutnya untuk bangunan-bangunan
yang berdampak besar terhadap lingkungan sekitar dibahas ditingkat
SPSA. Untuk Pemohon IMB tertentu yang dianggap perlu pertimbangan
teknis,harus dilengkapi dengan :
1. Rekomendasi dari BAPPEDA tentang lokasi dan peruntukan tanah,
2. Hasil penyelidikan tanah
3. Gambar dan perhitungan instansi serta perlengkapan bangunan
4. Surat izin bekerja perencanaan arsitektur
5. Surat izin bekerja perencanaan kontruksi
6. Surat izin pemborongan pekerjaan.

Proses Pembuatan IMB di KPMPT
Proses pembuatan IMB agar adanya transparasi dalam pelayanan perizinan IMB di KPMPT Kota Sukabumi. Pemohon yang ingin mengajukan pembuatan IMB harus memenuhi persyaratan yang sudah
dibawa oleh pemohon. Persyaratan IMB sebagaimana yang dijelaskan
diatas diberlakukan bagi semua pemohon agar terjadinya transparansi
birokrasi dalam proses pembuatan IMB tersebut. Sebelum pemohon
mengajukan pembuatan IMB ke KPMPT Kota Sukabumi pemohon
diharuskan mencari informasi dan pengajuan permohonan perizinan
terlebih dahulu. Agar berkas-berkas yang dibawa oleh pemohon sesuai
dengan persyaratan. Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh
pemohon jika telah mengetahui berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan
adalah petugas informasi memberikan formulir isian IMB dan memberikan
persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon. Petugas
pendaftaran memeriksa kelengkapan formulir dan persyaratan yang
diajukan oleh pemohon. Selanjutnya petugas pemprosesan melakukan
pemeriksaan lapangan bagian pemprosesan melakukan penyaringan atau
pemilhan antara IMB Kecil dan IMB Besar. Selanjutnya bagian
pemprosesan melakukan rapat koordinasi dengan OPD Teknis.
Pemohonnya menerima pemberitahuan persyaratan tambahan dari OPD
Teknis bila persayaratan yang diajukan oleh pemhon tidak sesuai dengan
yang diharuskan. Tahapan selanjutnya adalah pembuatan SKRD (Surat
Ketetapan Retribusi Daerah). Bagian proses melakukan pencetakan izin
mendirikan bangunan dan diteruskan kepada kasir perizinan dan

Kasubag. Kasir perizinan melakukan pemarapan dan pemeriksaan draf
IMB untuk selanjutnya Kasubag melakukan pemarapan dan pemeriksaan
IMB. Setelah itu Kepala kantor melakukan penandatangan draf IMB.
Selanjutnya petugas front office melakukan konfrimasi proses pembuatan
IMB selesai kepada pemohon. Tahapan selanjutnya pemohon melakukan
pembayaran sehingga ada bukti yang dibuat oleh petugas kasir. Setelah
itu petugas pemprosesan melakukan penomoran IMB. Setelah itu berkas
dikembalikan ke petugas front office untuk didistribusikan kepada
pemohon. Tahapan akhir dari proses pembuatan IMB ini adalah petugas
front office memberikan surat IMB kepada pemohon. Proses pembuatan
IMB ini memakan waktu sekitar 6 hari kerja. IMB yang telah dicetak
melalui beberapa tahapan seperti yang terdapat pada alur gambar
sebagai berikut:

Gambar 
Mekanisme Pembuatan IMB KPMPT
Sumber: Dokumen KPMPT Kota Sukabumi

Thanks for reading & sharing Info Sukabumi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Paling Banyak Dicari